Kampanye Lewat SMS Tetap Memperhatikan Hak-hak Pelanggan ?
Banyak provider telekomunikasi menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11/PER/M. Kominfo/2/2009 tentang Pemilu (Pemilihan Umum) Melalui Jasa Telekomunikasi.
Permen tersebut akan menjadi pedoman provider telekomunikasi dalam melayani peserta Pemilu yang akan memanfaatkan Jasa Telekomunikasi untuk kegiatan kampanye.
Dengan ditandatanganinya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11/2009 pada 4 Februari lalu, menurut Vice Presiden Public and Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia, pada prinsipnya layanan telekomunikasi milik Telkom dapat dimanfaatkan sebagai media untuk kegiatan kampanye, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai konsumen saya cuma berharap semoga NSP salah satu provider cdma yang dipakai teman-teman saya tidak berubah jadi alat kampanye. Dan tidak ada bulk sms kampanye yang nyasar ke inbox sms.

No Comments Yet